• gambar
  • SMAN 1 Cikarang Bara
  • WEB SEKOLAH
  • ppdb

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 CIKARANG BARAT. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 CIKARANG BARAT

NPSN : 20237986

Perum Telaga Harapan Blok D Cikarang Barat, Bekasi


info@sman1cikarangbarat.sch.id / sman1cikbar@gmail.com

TLP : (021) 89113851


          

Banner

Statistik


Total Hits : 453569
Pengunjung : 185823
Hari ini : 31
Hits hari ini : 54
Member Online : 0
IP : 18.97.9.171
Proxy : -
Browser : Opera Mini

PPDB SMAN 1 CIKARANG BARAT 2023-2024




1. Periode 1 & 2 (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan/ Anak Guru, dan Jalur Prestasi (Nilai Rapor dan Kejuaraan) dan Jalur Zonasi

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1. Pastikan sudah memiliki AKUN PPDB Online

 

 

 

Akun terdiri dari USERNAME dan PASSWORD yang dapat digunakan untuk pengisian biodata pendaftar, nilai rapor, maupun input persyaratan PPDB pada jalur lainnya.

 

 

 

Akun ini dimiliki untuk membuka portal berikut (bagi siswa)

 

di alamat: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login

 

 

 

 

Pastikan sekolah kalian juga sudah terdaftar. Untuk sekolah yang terlibat dalam PPDB, operator dapat membuka pada alamat: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login

 

 

2. Perhatikan jadwal PPDB Online

 

Pastikan jangan ada jadwal yang terlewat, jika ketinggalan informasi segera hubungi pihak terkait

 

Pembuatan Akun peserta PPDB

 

17 Mei 2023: Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTs): Akun diserahkan ke sekolah oleh Panitia PPDB Disdik Jabar melalui koordinasi Tim Pendataan DAPODIK SMP/MTs Kabupaten/Kota

 

18 - 20 Mei 2023  Pembagian akun kepada siswa: Akun diserahkan SMP/MTs

 

23 – 27 Mei 2023 Input kuota/daya tampung sekolah: Dilakukan oleh SMA pada laman https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/

 

23 Mei – 5 Juni 2023 Upload Dokumen Khusus:



    • Prestasi Kejuaraan : Piagam & Foto

 

    • Perpindahan Orangtua/anak Guru : Surat Tugas

 

    • Jalur Afirmasi KETM : Kartu/terdaftar pada DTKS

 

    • Kondisi Tertentu : Surat Tugas/ SKTM Bencana

 

 

    • Dilakukan oleh sekolah/ operator bersama siswa atau oleh panitia sekolah yang dituju (jika jaringan internet tidak baik)

 



 Pelaksanaan PPDB Tahap 1

 

(Jalur Afirmasi KETM/Disabilitas/Kondisi Khusus, Perpindahan Orang Tua/Anak Guru, Prestasi Rapor/Kejuaraan Akademik dan Non Akademik)



    • 6 s.d. 10 Juni 2023: Pendaftaran secara online mandiri/melalui sekolah asal/melalui sekolah tujuan

 

    • 7 – 12 Juni 2023: Masa Sanggah verifikasi

 

    • 16 Juni 2023: Penetapan melalui rapat dewan guru

 

    • 17 Juni 2023: Koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah III

 

    • 20 Juni 2023: Pengumuman PPDB Tahap 1

 

    • 21 s.d. 23 Juni 2023: Daftar ulang CFD tahap 1



(Jika terdapat peserta didik yang tidak lolos di tahap 1 dapat melanjutkan ke tahap 2)

 

 

 

Pelaksanaan PPDB Tahap 2

 

(Jalur Zonasi)



    • 26 Juni s.d. 30 Juni 2023: Pendaftaran secara online mandiri/melalui sekolah asal/melalui sekolah tujuan

 

    • 28-3 Juli 2023: Masa Sanggah verifikasi

 

    • 5 Juli 2053: Penetapan melalui rapat dewan guru

 

    • 6 Juli 2023: Koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah III

 

    • 6 Juli 2023: Pengumuman PPDB Tahap 2

 

    • 10 s.d. 11 Juli 2023: Daftar ulang CFD tahap 2

 

    • 12 s.d. 14 Juli 2023: Rencana MPLS 

 

    • 17 Juli 2023: Tahun Pelajaran Baru 2022/2023



Pastikan sudah mempersiapkan segala persyaratan sedini mungkin

 

 

 

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

 

1. Persyaratan Umum

 

Sebelum mendaftar siswa-siswi calon peserta didik diwajibkan untuk mempersiapkan persyaratan umum sebagai berikut:

 

Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) Peserta didik baru harus mempersiapkan fotokopi Ijazah/SKL dilegalisir (stempel dan tanda tangan Kepala Sekolah asal).

 

Akta Kelahiran berikut fotokopinya dengan nama tertulis pada akta kelahiran sama dengan ijazah/SKL. Jika terjadi perbedaan nama maka dipersilahkan untuk mengurus ke sekolah asal. Batas usia peserta didik paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024 dan belum menikah;

 

 

 

Kartu Keluarga berikut fotokopinya

 

1) Kartu Keluarga(KK) merupakan KK dengan tanggal minimal satu tahun ke belakang. KK yang digunakan memiliki tanggal sebelum 7 Juni 2022

 

2) Jika tanggal pada KK setelah 7 Juni 2022 (belum satu tahun/terjadi penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga seperti meninggal dunia, kelahiran, kepindahan anggota keluarga, dapat melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili di lingkungan tempat tinggal yang tertera di KK.

 

3)   Dikhawatirkan data KK tidak tersinkron di Disdukcapil, maka pemegang KK diharapkan memeriksa KK melalui aplikasi http://sidatuk.info atau menghubungi Disdukcapil setempat.

 

Kartu Tanda Penduduk(KTP) Orang Tua dan/atau wali Fotokopi KTP Orang Tua dan/wali jika orang tua sudah tidak ada atau siswa ada pada posisi menumpang KK kepada anggota keluarga yang lain.

 

Buku Rapor Semester 1 s.d. 5 dilengkapi fotokopi legalisirnya dari sekolah asal

 

Surat Keterangan Rangking (Semester 1 s.d. 5) dari sekolah asal bertanda tangan kepala sekolah

 

Surat Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua Surat tersebut dapat diambil dari sekolah asal/tujuan dan diisi dengan tanda tangan diatas materai

 

Surat Keterangan Berkelakuan Baik

 

Foto diri siswa berbagai ukuran (sesuai yang diminta sekolah tujuan)

 

Persyaratan Khusus

 

Jalur Afirmasi KETM diwajibkan mengisi fakta integritas KETM yang disediakan dan mengumpulkan fotokopi dokumen KETM yang digunakan untuk mendaftar. Dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti: 

 

Kartu Indonesia Pintar (KIP)

 

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

 

Kartu Pra Sejahtera ( KPS),

 

Kartu Indonesia Sehat (KIS),

 

Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah

 

Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial 

 

 

 

Jalur Afirmasi Disabilitas diwajibkan membawa surat asli diagnosa disabilitas yang dipersyaratkan dan mengisi surat pernyataan khusus untuk disabilitas yang disediakan oleh sekolah

 

Jalur Afirmasi Kondisi Khusus melampirkan surat keterangan dinas kerja pada bidang penanggulangan Covid-19

 

 

 

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali melampirkan surat keterangan perpindahan tugas dari instansi tempat bekerja

 

Jalur Anak Guru melampirkan surat keterangan dapodik dari instansi tempat bertugas (minimal 3 tahun), surat rekomendasi kepala sekolah, dan juga fotokopi SK penetapan tugas yang disyaratkan yaitu:

 

- Untuk Guru TK, SD, SMP dibuktikan dengan SK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kabid TK, SD, SMP.

 

- Untuk Guru SMA/SMK/Sederajat dibuktikan dengan SK Kepala sekolah disertai dengan surat penyataan pertangggungjawaban mutlak (bermaterai) dari kepala sekolah bersangkutan.

 

Untuk Guru bidang agama dibuktikan dengan SK kemenag setingkat kabupaten.

 

- Untuk Tenaga kependidikan/TU memiliki SK dari Sekdis Pendidikan.

 

 

 

Jalur Prestasi melampirkan fotokopi dokumen prestasi dan photo saat mengikuti kerjuaraan/lomba yang akan digunakan untuk pendaftaran PPDB Online dan menunjukkan aslinya.


 

Dasar Hukum



    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

    1. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

 

    1. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK;

 

    1. Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 29 Tahun 2021, Tanggal 7 Mei 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB;

 

    1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 pada SMA, SMK dan SLB;

 

    1. Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022

 

    1. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021

 

    1. Bahan sosialiasasi PPDB SM, SMK, dan SLB file PPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2022

 

    1. Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat Nomor : 800/   /SMAN 1.Cikbar-Cadisdik.Wil.III Tentang Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Cikarang Barat Tahun Pelajaran 2022/2023



 




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas